Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, 32 Sepeda Motor Diamankan

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto bersama jajaran saat memamerkan barang bukti 32 unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga orang tersangka warga Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap adalah MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, yang diduga sebagai otak pelaku; A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ujar AKBP Trie Aprianto dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Tepi Sawah Aceh Utara, Polisi Selidiki Kasus Penelantaran

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama rekannya bernama Molidin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon," jelas AKP Boestani.

Polisi berencana segera mempublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, termasuk jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, agar masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa melakukan pengecekan.

Baca Juga: Delapan Rumah Terbakar di Aceh Utara, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat datang langsung ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis," tutup AKP Boestani.

Komentar

Loading...