Polres Pidie Jaya Amankan Dua Tersangka Judi Online
KOALISI.co - Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya kembali mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Jarimah Maisir atau judi online pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo melalui Kasat Reskrim, Iptu Irfan mengatakan, medua tersangka, yang berinisial FP (36) dan RD (42), merupakan warga Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah Warung Kopi di Keude Kota Meureudu dan di Warkop Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu," kata Iptu Irfan kepada KOALISI.co.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Pidie Jaya
Dikatakan Iptu Irfan, keberhasilan penangkapan ini berkat partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas judi online yang meresahkan kepada pihak kepolisian.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya kemudian bergerak cepat dan sigap menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Iptu Irfan.
Sehingga FP dan RD berhasil ditangkap di tempat terpisah saat sedang asyik bermain judi online menggunakan handphone.
Baca Juga: Mendagri Tunjuk Jailani Sebagai Pj Bupati Pidie Jaya
Iptu Irfan menjelaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Saat ini, FP dan RD telah diamankan di Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Irfan.
Iptu Irfan juga menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan agar dapat dicegah secara dini.
Baca Juga: Banjir Genangi Jalan Medan-Banda Aceh, Polres Pidie Jaya Bantu Pengendara
"Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan seperti judi online dapat diminimalisir sehingga kehidupan bermasyarakat yang aman dan tenteram dapat terwujud," tandas Iptu Irfan.
Komentar