Pria 67 Tahun Ditemukan Meninggal di Gubuk Kebun Sawit Matangkuli

Suasana TKP penemuan jenazah di gubuk kebun sawit Gampong Alue Tho, Matangkuli, Aceh Utara, Jumat (6/11/2026). Polisi telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan lokasi kejadian.

KOALISI.co – Seorang petani lanjut usia bernama Basyaruddin bin Ismail (67) ditemukan meninggal dunia di sebuah gubuk kebun sawit di Gampong Alue Tho, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban merupakan warga Gampong Rayeuk Kuta, Kecamatan Matangkuli. Jenazahnya ditemukan di dalam gubuk kebun sawit milik warga yang berada di pinggir jalan penghubung Gampong Alue Tho dengan Gampong Ceubrek Pirak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Aulia Iskandar menjelaskan, penemuan tersebut bermula ketika seorang warga bernama Aminah (63) melintas di sekitar gubuk yang biasa ditempati korban.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 104 Hektare Ladang Ganja 

Saat itu, Aminah merasa curiga setelah melihat banyak lalat mengerumuni bagian gubuk. Ia kemudian memberitahukan temuannya kepada M. Yusuf (69), yang selanjutnya menghubungi Sulaiman (50), adik kandung korban.

Setelah mendatangi lokasi, mereka mendapati Basyaruddin telah meninggal dunia dalam posisi terlentang di dalam gubuk.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat gampong dan diteruskan ke Polsek Matangkuli.

Baca juga: Warga Kemukiman Berandang Desak Pemkab Aceh Utara Segera Perbaiki Jalan Rusak

Menerima laporan itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan sejumlah personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga memasang garis polisi dan berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Aceh Utara guna melakukan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan warga sekitar, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan paru-paru.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Lantik 10 Pejabat, Ini Namanya

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan visum terhadap jenazah dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan visum.

Selanjutnya, jenazah dievakuasi menggunakan mobil BPBD Aceh Utara menuju rumah anak kandung korban di Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, untuk disemayamkan.

Kapolsek Matangkuli menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada perangkat gampong maupun kepolisian apabila menemukan kejadian mencurigakan.

Baca juga: 12 Koperasi Sumur Minyak Rakyat di Aceh Mendapat Pembinaan Tata Kelola dan Legalitas

Pihak kepolisian turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Komentar

Loading...