Pria Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap di Lhokseumawe

dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Polsek Muara Dua berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Alfamart Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Mns Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jum'at (22/3/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni mengatakan, pelaku adalah FA (24) warga Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Barang bukti yang disita sebanyak 15 paket sabu.

"Barang bukti lainnya yakni 1 unit Hp merk Oppo A37F, 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sejumlah Rp 250.000, ujar Ipda Roni, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Dinas Kesehatan

Dalam pengembangan selanjutnya, pada 23 Maret 2024, di sebuah bengkel Desa Meunasah Mee, Muara dua. Tim Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu, helm hitam merek GM, sebuah dompet berwarna pink dan sendok pipet yang telah di runcingkan.

"Penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut, sementara pembeli melarikan diri dan kini DPO," terangnya.

Kepada penyidik, sebut Ipda Roni, tersangka mengakui membeli sabu untuk dijual kembali dari seseorang bernama AW. Namun, upaya untuk menemukan AW tidak berhasil dan saat ini DPO.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar

Loading...