Prof Danial Dukung Kebijakan Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru

KOALISI.co - Rektor Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Agama dalam membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah, termasuk guru di lembaga swasta.
Menurutnya, langkah yang ditempuh Kemenag menunjukkan keberpihakan nyata negara terhadap dunia pendidikan keagamaan.
Prof. Danial menilai komitmen tersebut tampak dari berbagai kebijakan dan langkah strategis yang terus diperjuangkan.
Baca Juga: Alih Status IAIN Lhokseumawe ke UIN Sultanah Nahrasiyah Segera Final
“Seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru menjadi Rp2 juta dan percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah,” kata Prof Danial dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Senin (2/2/2026) sore.
Ia menegaskan, kebijakan ini sangat penting bagi guru madrasah swasta yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan keislaman, namun kerap menghadapi keterbatasan kesejahteraan.
“Dukungan tersebut sejalan dengan penegasan Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin yang konsisten memperjuangkan nasib guru, baik ASN maupun non-ASN,” ujar Prof Danial.
Baca Juga: Tika Beut IAIN Lhokseumawe Hadirkan Kandidat Ph.D. dari Inggris
Dalam berbagai kesempatan, termasuk rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamaruddin menekankan bahwa tidak ada dikotomi guru dalam kebijakan Kemenag dan seluruh guru berhak mendapatkan afirmasi negara.
Ia juga menjelaskan pentingnya koordinasi sejak proses rekrutmen guru agama dan madrasah, mengingat mekanisme pengangkatan yang beragam.
“Khusus madrasah swasta, proses pengangkatan guru telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, mulai dari analisis kebutuhan hingga rekrutmen yang transparan,” jelasnya.
Baca Juga: Profesor dari Unimal Masuk Daftar Ilmuwan Paling Berpengaruh Dunia 2025
Saat ini, ratusan ribu guru madrasah memang belum tersertifikasi dan akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru secara bertahap mulai 2026.
Prof. Danial berharap kebijakan tersebut terus dikawal agar benar-benar dirasakan guru di lapangan.
“Perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru merupakan fondasi utama bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia,” pungkas Prof. Danial.




Komentar