Pulang Dari Kuala Lumpur, Goban Dibekuk Polisi di Bandara SIM

Pria berinisial DA alias Goban, warga Banda Aceh yang sudah diamankan pihak kepolisian, Foto: Polres Banda Aceh

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti empat plastik bening yang diduga sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu serta telepon seluler.

"Selain itu juga diamankan paspor atas nama tersangka, boarding pass tiket serta kartu ATM. Saat ini yang bersangkutan masih kita tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut," pungkasnya

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...