Seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh Sepakat Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 Jadi Qanun

KOALISI.co – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Sidang turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh.
Agenda rapat merupakan tahapan akhir pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Sebelum memberikan persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir yang berisi evaluasi, rekomendasi, serta sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengatakan proses pembahasan pertanggungjawaban APBK merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang telah dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRK tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan.
Penyampaian pandangan fraksi diawali oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Tengku Tarnuman. Dalam laporannya, Fraksi PKS menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Baca Juga: DPRK Banda Aceh Ingatkan Nobar Piala Dunia Jangan Jadi Celah Pelanggaran Syariat
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025," ujar Tarnuman.
Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai NasDem dibacakan Teuku Nanta Muda. Ia menyampaikan bahwa fraksinya menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tersebut setelah mencermati hasil pembahasan serta berbagai rekomendasi yang telah disampaikan selama proses pembahasan.
Fraksi NasDem berharap seluruh masukan DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pandangan berikutnya disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Sofyan Helmi. Ia menegaskan Fraksi PAN menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan penting.
Menurut Sofyan Helmi, seluruh rekomendasi DPRK harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta penganggaran APBK pada tahun-tahun berikutnya.
"Penerimaan dan persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi, dan masukan yang telah disampaikan Fraksi PAN wajib menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh," katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Zulkasmi, juga menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Teuku Arief Khalifah menyampaikan persetujuan dengan harapan agar setiap penggunaan APBK benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Banda Aceh.
Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Fraksi Partai Gerindra DPRK Kota Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan catatan seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Gabungan Partai Golkar, PPP, dan PKB melalui juru bicaranya, Faisal Ridha. Fraksi gabungan tersebut menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan sebagai qanun daerah.
Dengan disetujuinya Rancangan Qanun tersebut oleh seluruh fraksi, DPRK Banda Aceh berharap Pemerintah Kota mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Persetujuan bersama ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan Kota Banda Aceh yang berkelanjutan.




Komentar