Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Miliki Ganja di Banda Aceh

dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Banda Aceh MF (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas kepemilikan satu bungkus ganja, pada Kamis (13/7/2023), kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, MF ditangkap usai mengalami laka lantas di Jalan Seulawah Gampong Neusu, sekitar pukul 16.00 WIB sore.

"Setelah mengalami laka lantas, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa ganja di tas tersangka, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Baiturrahman," kata AKP Ferdian.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja di Lhokseumawe, 2 Diantaranya Pasutri

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku. Ia mengaku bahwa sisa daun ganja kering tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO (Panggilan/DPO) dibeli segar seharga Rp50 ribu.

"Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas merk bally dan ganja kering seberat 49 gram, 1 unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang dipergunakan oleh tersangka," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pengguna Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.

Komentar

Loading...