Siap-Siap, Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Para Wajib Pajak yang Menunggak

Rapat koordinasi penyelesaian pajak daerah di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, pada Senin (7/8/2023.).

KOALISI.co - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, dan Polresta Banda Aceh bekerjasama menindak tegas para wajib pajak yang menunggak.

Hal tersebut mencuat dalam rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian pajak daerah yang tertunggak di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, pada Senin 7 Agustus 2023.

Rapat dipimpin Plt Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi dan turut hadir Asisten Adminstrasi Umum Faisal, Kepala BPKK M Iqbal Rokan, Kasatpol PP M. Rizal, Inspektur Kota Banda Aceh Rita Pujiastuti, dan sejumlah pejabat terkait.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe

Sedangkan dari instansi vertikal hadir Kasi Datun Kejari Banda Aceh, Ferry Ichsan beserta jajaran, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Fadillah Aditya Pratama dan Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi.

Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyebutkan, tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Banda Aceh merupakan rangkaian dari upaya penyelesaian tunggakan PAD yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.

Upaya tersebut telah dimulai dengan pembentukan tim penyelesaian tunggakan pajak hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejari Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar Resmi Dilantik

“Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak dan mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak Perda dan Kejari. Namun, hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan," kata M Iqbal.

Bahkan, lanjut Iqbal, Pemko telah memberikan keringanan agar pembayaran pajak daerah yang menunggak dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Namun per-31 Juli 2023, kami tidak lagi menerima pembayaran secara bertahap. Sebab dengan upaya persuasif yang kami lakukan, masih ada saja wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakan. Untuk itu, Pemko Banda Aceh akan menempuh upaya hukum untuk merealisasikan pajak daerah," tuturnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...