Simpan 165 Kg Sabu, Dua Nelayan di Aceh Barat Ditangkap Polisi

KOALISI.co - Dua nelayan di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, ditangkap polisi karena menyimpan 165 kg sabu, pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 14.45 WIB.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Meureubo, Iptu Karianta mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim narkoba dari Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangka adalah S (50) warga Gampong Ujong Drien, dan N (36) warga Gampong Meureubo. Keduanya ditangkap di rumah S di Gampong Ujong Drien," kata Iptu Karianta kepada KOALISI.co, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Aceh Besar Ditangkap
Dari penangkapan tersebut, kata Kapolsek, polisi menyita barang bukti berupa 165 bungkus sabu-sabu dengan berat total 165 kilogram dan dua unit sepeda motor.
"Penangkapan bermula saat Tim Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya narkoba di Gampong Ujong Drien. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S dan N," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Meureubo untuk diamankan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pria Saat Asyik Hisap Sabu di Lhokseumawe
"Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," demikian Iptu Karianta.
Komentar