Teuku Kemal Fasya Jalani Ujian Doktor di USU, Bahas Tragedi Cumbok dan Rekonsiliasi Aceh

KOALISI.co - Kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, mengikuti ujian tertutup Program Doktor Perencanaan Wilayah di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang disertasi berjudul “Dampak Tragedi Cumbok dalam Konteks Pembangunan Rekonsiliasi Aceh”, Kemal meneliti keterputusan narasi sejarah tragedi Cumbok yang dinilainya berpengaruh terhadap dinamika politik lokal serta pembangunan perdamaian berkelanjutan di Aceh.
Sidang dipimpin Prof. Dr. Robert Sibarani, MS, bersama sejumlah promotor dan penguji, yaitu Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Ketua Senat Akademik USU Prof. Dr. Budi Agustono, Kaprodi S3 PW Prof. Dr. Ir. Satia Negara Lubis, Ketua Prodi S2 Sosiologi USU Prof. Dr. Badaruddin, serta Rektor Unimal Prof. Dr. Ir. Herman Fithra.
Baca Juga: Empat Mahasiswa Terpilih Sebagai Duta Humas Unimal 2025
Menurut Kemal, kajian Perencanaan Wilayah tidak hanya terbatas pada aspek multidisiplin yang menyangkut ekonomi, infrastruktur, dan sumber daya alam, tetapi juga bisa dijadikan instrumen untuk memahami persoalan konflik dan kaitannya dengan sejarah pelanggaran HAM masa lalu.
“Disertasi ini menggabungkan teori Perencanaan Wilayah dengan pendekatan Antropologi Politik dan Etnografi Sejarah. Tujuannya untuk merumuskan strategi multidisiplin dalam menyelesaikan problem sosial-politik konflik masa lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan HAM atas peristiwa masa lalu merupakan bagian dari pemenuhan hak kewarganegaraan. Analisis dekonstruksi, menurutnya, penting untuk mengurai kelemahan dan ketidaksadaran teks sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Unimal Hadiri Kegiatan Evaluasi SNPMB 2025
Sebagai penutup, Kemal mengajukan empat rekomendasi strategis untuk pembangunan rekonsiliasi Aceh ke depan.
Sidang ini juga dihadiri oleh Prof. T. Sabrina, Direktur Pascasarjana USU, yang sebelumnya pernah menjadi penguji saat Sidang Kolokium.




Komentar