Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi AWSC 2017 secara Virtual
KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 secara virtual dengan terdakwa M Zaini dan Mirza, Senin 17 Oktober 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh itu dipimpin oleh R Hendral selaku Hakim ketua dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zein.
JPU dari Kejari Banda Aceh yang dihadiri oleh ketua tim Koharuddin dan yang membacakan isi dakwaan terhadap terdakwa M Zaini dan Mirza Ialah Yuni Rahayu, Teddy Lazuardi Syahputra, Afrimayanti dan Asmadi Syam.
Baca Juga: JPU Limpahkan Perkara Korupsi AWSC 2027 ke Tipikor Banda Aceh
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh Nomor: SR-2485 /PW01/5/2021 tanggal 5 Nopember 2021 menyebutkan kerugian mencapai Rp2,8 miliar.
Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Koharuddin mengatakan dalam persidangan tersebut mengatakan, penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi dan pekan depan meminta keterangan saksi dari pihaknya.
"Penasehat hukum memohon kepada majelis hakim untuk sidang yang akan digelar pekan depan dapat dilaksanakan secara ofline ataupun dapat menghadirkan para terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Banda Aceh Serahkan Mantan Bendahara AWSC 2017 ke JPU
Sementara Majelis hakim, R Hendral menerangkan, permohonan menghadirkan terdakwa dapat berkoordinasi dengan pihak Lapas. Sebab, menghadirkan terdakwa merupakan kewenangan lapas.
Dalam hal ini, Penkum juga memohon kepada majelis hakim agar penangguhan dan pengalihan tahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota dengan mencantumkan keluarga masing-masing sebagai penanggung jawab bila terdakwa melarikan diri.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar