Wanita Paruh Baya di Banda Aceh Diperkosa Komeng si Kuli Bangunan

KOALISI.co - Seorang kuli bangunan inisial S alias Komeng (38) warga Sumatera Utara ditangkap polisi karena memperkosaa wanita paruh baya CMS (59) warga Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kasatreskrim, Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers Kamis (19/1/2023), mengatakan, pelaku awalnya masuk ke rumah korban pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Saat pelaku sudah di dalam rumah, korban yang berada di dapur tiba-tiba langsung dipukul pelaku dengan balok kayu sehingga korban terjatuh kelantai," kata Kompol Fadillah.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Oknum Guru Dayah Sodomi Santrinya di Aceh Besar
Kemudian, pelaku Komeng mengikat tangan korban dan mengambil uang tunai Rp300 ribu disalah satu kamar tersebut. Lalu, melakukan pemerkosaan terhadap korban dan melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari saksi-saksi serta melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Namun, dikarenakan tersangka melarikan diri, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tentang tindak pidana pemerkosaan disertai dengan pencurian," ujarnya.
Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Dinilai Tak Berdaya Berantas Korupsi
Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku Komeng sedang berada di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pun bergerak menuju lokasi yang di back up oleh personil Polsek Percut Sei Tuan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (12/1/2023)," terangnya.
Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polresta Banda Aceh, dan dikenakan 2 pasal yaitu Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian.




Komentar