YARA Aceh Jaya Sebut Pj Kepala Daerah Tak Bisa Mutasi Pegawai

Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra.

"Ketentuan 4 larangan itu diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," jelasnya.

Pada dasarnya, tambah sahputra, penjabat tidak boleh melakukan mutasi sebab, yang diperbolehkan melakukan mutasi hanya PPK atau kepala daerah, sedangkan Pj kepala daerah bukanlah PPK.

Kemudian, diperbolehkan memutasi aparatur sipil negara (ASN) dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu, hanya berlaku bagi ASN yang tidak mendukung program strategis nasional.

"Kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan Kepala Daerah, dapat menjalankan tugas seperti hal nya kepala daerah definitif hanya saja ada sejumlah ketentuan yang berbeda," tutupnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...