1. Beranda
  2. News

YLBH CaKRA Praperadilan Kapolres Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co — Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Salah satu kuasa hukum CaKRA, Munawir, menyampaikan bahwa permohonan tersebut didaftarkan bersama tim hukum yang terdiri atas Fakhrurrazi dan Mila Kesuma melalui aplikasi E-Berpadu.

Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Baca Juga: Anak Disabilitas di Aceh Utara Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Permohonan ini diajukan untuk mewakili pemilik toko Kembar Store,” ujar Munawir dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Senin (27/4/2026).

Munawir menjelaskan, pihaknya menduga terdapat rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang pria datang ke Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11.

Baca Juga: Besok, Polisi Panggil Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Utara

“Selang beberapa menit, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut,” kata Munawir.

Berdasarkan keterangan kliennya, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Namun, menurut Munawir, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Munawir menyebutkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Pertama, penggeledahan dan penyitaan diduga bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

Selain itu, pihaknya menemukan adanya perbedaan jumlah barang yang disita.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Diskriminatif Anak Dibawah Umur

“Secara fisik diduga terdapat 77 unit iPhone yang dibawa, namun dalam Berita Acara Penyitaan yang terbit 19 hari kemudian, yakni pada 30 Maret 2026, hanya tercatat 75 unit,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa telepon genggam milik pekerja dan pelanggan yang diduga turut disita, tetapi tidak dimasukkan dalam daftar resmi.

Lebih lanjut, Munawir menduga penggeledahan dilakukan tanpa pendampingan perangkat desa (geuchik).

Baca Juga: JPU Tuntut Mantan Kadis DLHK Sabang 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Selain itu, pekerja toko disebut sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Pihaknya juga mengungkap dugaan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Penyitaan barang tanpa pencatatan secara transparan dalam dokumen resmi merupakan tindakan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas Munawir.

Baca Juga: Dua Remaja Asal Aceh Utara Kecelakaan di Simpang Jam Lhokseumawe

Melalui persidangan tersebut, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terhadap pemilik toko tidak sah secara hukum.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.

Baca Juga