Pengedar Sabu Dibekuk Saat Tunggu Pembeli di Halaman Rumah di Aceh Utara

dok. Polres Aceh Utara.

KOALISI.co - Seorang pria berinisial HAM, warga Gampong Meunasah Geumata Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, hanya bisa pasrah saat ditangkap aparat Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara di dekat rumahnya pada Rabu (1/5/2024) .

Pria 35 tahun itu disangkakan sebagai pengedar Narkoba, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik sabu seberat 0.40 gram serta satu unit handphone milik pelaku.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal menuturkan penangkapan berawal, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, menyebutkan tersangka sering melaksanakan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Aceh Utara Saat Terlelap Tidur Siang

"Menindaklanjuti informasi ini, tim kami bergerak melakukan undercover buy dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di halaman rumahnya menunggu pembeli," ujar Kapolsek.

Saat penangkapan dilakukan, pelaku ketika itu menggenggam satu paket sabu ditangannya, kemudian satu paket sabu lainnya ditemukan dikamar pelaku saat tim dari Polsek melakukan penggeledahan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Komentar

Loading...