Pergub JKA Dicabut, Pasien RS PIM Sebut Layanan BPJS Belum Berubah

Pergub JKA Dicabut, Pasien RS PIM Sebut Layanan BPJS Belum Berubah
RS PIM. Dok. Ist.

KOALISI.co – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi mengumumkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), pada Senin (18/5/2026) pagi.

Namun, kebijakan itu disebut belum berubah pada pelayanan di lapangan. Sejumlah pasien dari kategori desil 8 ke atas yang menjalani perawatan di rumah sakit masih diwajibkan mengurus serta membayar BPJS Kesehatan Mandiri.

Jika tidak, pasien harus menanggung biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang nilainya dapat mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Respons Aspirasi Rakyat, Mualem Hapus Aturan Pembatasan JKA

Kondisi ini disampaikan oleh DN, ibu dari seorang pasien anak yang sedang dirawat di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM), Dewantara, Aceh Utara.

DN mengungkapkan, anaknya yang berusia 8 tahun telah menjalani perawatan selama tiga hari di RS PIM dan kemungkinan akan diperbolehkan pulang dalam waktu dekat.

“Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun, kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang,” kata DN kepada KOALISI.co, Senin (18/5/2026) malam.

Baca Juga: Pergub JKA Dicabut, Akademisi: Nakes dan Warga Aceh Kini Bisa Tenang

Menurut DN, pihak BPJS menyampaikan bahwa mereka belum menerima instruksi resmi terkait pencabutan Pergub tersebut.

“Paginya saya baca berita, tadi sore kami tanya ke pihak BPJS nya di RS PIM, mereka menjawab bahwa belum dapat mengaktifkan JKA bagi pasien desil 8 ke atas,” jelasnya.

Lebih lanjut, DN mengatakan bahwa pihak rumah sakit menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya perawatan dengan tarif umum.

Baca Juga: Kata Pon Yaya Soal Mualem dan JKA

“Biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp5 juta,” tambah DN.

Atas kondisi tersebut, DN berharap pemerintah benar-benar memastikan kebijakan pencabutan Pergub JKA dapat segera diterapkan hingga ke tingkat pelayanan kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ia juga menilai kejelasan implementasi kebijakan sangat penting agar pasien tidak menjadi korban akibat simpang siur aturan.

Baca Juga: Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat

“Kita berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan pasien,” pungkas DN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS PIM yang telah dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.

Komentar

Loading...