Bahas Nota Keuangan Tepat Waktu, Pj Gubernur Safrizal Apresiasi DPR Aceh
KOALISI.co - Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyampaikan Jawaban/Tanggapan atas Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 ini, Selasa (24/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur mengapresiasi para anggota dewan yang telah membahas Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 sesuai waktu yang ditetapkan.
“Sebelum kami memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih atas terlaksananya pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Pj Gubernur.
Baca Juga: Pj Gubernur Safrizal: Sukses PON XXI Bukan Semata Prestasi tapi Mengubah Persepsi Aceh
Sementara itu, menjawab tanggapan Banggar DPRA, Safrizal menjelaskan, terkait dengan menurunnya Pendapatan Asli Aceh Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, hal ini dikarenakan adanya perubahan tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sebesar 1,5 persen menjadi sebesar 1 persen sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Sedangkan terkait dengan penurunan pada Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2025, Safrizal menjelaskan, ini disebabkan karena belum dialokasikannya Pendapatan dari Sumber Insentif Fiskal. Hal ini disebabkan pendapatan tersebut bersifat penghargaan untuk Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat dalam tahun anggaran berjalan.
Pj Gubernur mencontohkan sebagai contoh pada tahun anggaran 2024 Pemerintah Aceh mendapatkan alokasi insentif fiskal sebesar Rp10,5 miliar dalam kategori penghapusan kemiskinan ekstrim dan penurunan angka stunting.
Baca Juga: DPR Aceh dan Pj Gubernur Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024
Terkait Alokasi Dana Otonomi Khusus pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.4.276.993.035.000, Gubernur menjelaskan, dana ini telah dialokasikan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
“Penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan sesuai dengan porsinya secara proporsional,” ujar Pj Gubernur.
“Dan, berkenaan dengan alokasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, akan kami kaji serta memformulasikan ke dalam enam program prioritas pembangunan Aceh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Wali Amanat USK itu.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar