Beberapa Cara Membersihkan Najis Sesuai Anjuran Islam
Najis Ainiyah
Najis ainiyah adalah kebalikan dari najis hukmiyah, yaitu najis yang terlihat dari warna, bau dan rasanya. Misalnya melihat air seni di lantai, maka air seni itu disebut najis ainiyah. Jika air seni itu dibuang dengan kain atau tisu sampai tidak kelihatan lagi, maka status tempat yang terkena air kencing itu najis disebut najis hukmiyah. Jadi, tempat najis dulu masih belum suci kecuali disiram air.
Cara Menghilangkan Najis
Cara Menghilangkan atau Menyucikan Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis mukhaffafah terdapat pada air seni anak laki-laki di bawah usia 2 tahun dan belum makan apapun kecuali ASI (Air Susu Ibu). Adapun urin bayi perempuan status najisnya sama dengan orang dewasa. Cara menghilangkan atau mensucikan najis adalah dengan menyiramkan air suci pada air seni anak hingga merata meski airnya tidak mengalir. Penyiraman cukup dilakukan satu kali.
Cara Menghilangkan atau Menyucikan Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis mutawassitah (sedang) adalah semua najis selain babi anjing dan bayi laki-laki. Cara mensucikan najis mutawassitah ainiyah adalah dengan membuang yang najis yaitu rasa, warna dan baunya dengan air yang suci dan mensucikan. Jika sulit untuk menghilangkan warna atau baunya, maka tidak apa-apa.
Baca Juga: Doa Sholat Tahajud dan Dzikir Bahasa Arab Latin Beserta Arti
Jika air untuk bersuci kurang dari 2 (dua) qullah, maka harus dikuras atau dipercikkan airnya pada benda yang najis. Jika airnya mencapai 2 qullah atau lebih, maka tidak wajib mengalirkan air pada benda yang najis, bahkan diperbolehkan memasukkan benda najis ke dalam air hingga 2 qullah atau lebih. Kecuali salah satu dari 3 sifat tersebut berubah (warna, bau dan rasa) maka air tersebut masih murni.
Cara Menghilangkan atau Menyucikan Najis Berat (Mughalladzah)
Mughalladzah (mugholadhoh) adalah najis bagi anjing dan babi. Cara menghilangkannya adalah dengan membasuh najis sebanyak 7 (tujuh) kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah suci.
Cara Membasuh dengan Debu
Adapun cara mencuci najis dengan debu dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
- Mencuci dengan air lalu kita taburkan debu untuk membersihkannya.
- Letakkan debu/tanah pada area yang terkena lalu bilas dengan air.
- Mencampur debu dengan air kemudian digunakan untuk membasuh tempat yang najis. (Lihat dalam Al-Wasit, 1/407).
Komentar