Polisi Tangkap Pria Nyamar Jadi Perempuan, Diduga Mencuri di RS Aceh Barat

Polisi Tangkap Pria Nyamar Jadi Perempuan, Diduga Mencuri di RS Aceh Barat
Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolres Aceh Barat. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polisi menangkap seorang pria berinisial S (34) diduga menyamar menggunakan pakaian perempuan dan cadar saat melakukan pencurian di Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Pria tersebut diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat di sebuah gudang di Jalan Generasi, Desa Gampa, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 2 November 2026 terkait dugaan pencurian di rumah sakit tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengakui telah melakukan pencurian dengan mengenakan pakaian perempuan dan cadar.

"Penyamaran itu diduga dilakukan untuk mengelabui orang-orang di sekitar lokasi kejadian," AKP Deno Wahyudi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga: Diduga Timbun BBM Subsidi, Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi

Dikatakan Kasat, kasus tersebut bermula pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat itu, jelas AKP Deno Wahyudi, korban yang berada di Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat menyadari dua unit telepon genggam dan satu dompet miliknya hilang.

Selain itu, satu unit telepon genggam milik rekan kerja korban juga dilaporkan hilang.

Kecurigaan mengarah kepada seseorang yang sebelumnya terlihat berada di sekitar lokasi dengan mengenakan pakaian perempuan dan cadar.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kilogram Ganja

"Setelah memperoleh informasi mengenai lokasinya, petugas mendatangi sebuah gudang di Jalan Generasi, Desa Gampa, dan mengamankan S," AKP Deno Wahyudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam serta satu dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM.

Polisi juga mencatat satu kotak telepon genggam merek ZTE Blade A35 milik korban sebagai barang bukti yang sebelumnya telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Saat ini, S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," demikian AKP Deno Wahyudi.

Komentar

Loading...