BPOM Rilis Syrup Obat Aman dari Cemaran EG dan DEG

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan konservatif dengan mengedepankan aspek kehati-hatian berupa pelarangan penggunaan sirup obat karena dikaitkan kasus gangguan ginjal. Namun dengan adanya rilis BPOM ini, masyarakat dapat menggunakan kembali sejumlah sirup obat yang telah dinyatakan aman.
"Daftar obat yang dirilis BPOM bisa dicermati dan bisa digunakan karena sudah ada jaminan tidak lagi berpotensi sebabkan gangguan ginjal. Apa lagi gangguan ginjal itu belum bisa dipastikan akibat cemaran EG dan DEG," jelas Guru Besar Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati yang turut hadir secara online dalam konferensi pers.
Pengawasan akan terus dilakukan BPOM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pengawalan proses penarikan kelima produk sirup obat yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan membeli obat di apotek, toko obat berizin, puskesmas, dan rumah sakit.
“Kami juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi secara aktif melaporkan efek samping obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” tutup Kepala BPOM.




Komentar