BREAKING NEWS: Abu Laot Tak Lagi Ditahan di Rutan

BREAKING NEWS: Abu Laot Tak Lagi Ditahan di Rutan
Terdakwa Abu Laot didampingi pengacaranya, Mahadir (Kanan). Dok. Ist.

KOALISI.coTerdakwa kasus pencemaran nama baik, Musfy Ishak alias Abu Laot kabarnya tidak lagi ditahan di Rutan Kelas II A, Banda Aceh sejak Rabu (24/1/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya, Mahadir mengatakan, Abu Laot mulai hari ini tidak lagi menjadi tahanan rutan dan sudah menjadi tahanan kota.

“Sebab hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata Mahadir saat ditemui KOALISI.co.

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Abu Laot dan Barang Bukti

Dikatakan Mahadir, terdakwa akan menjadi tahanan kota sejak 24 Januari 2024 hingga 3 Maret 2024 nanti.

“Terdakwa tidak bisa keluar dari Kota Banda Aceh, pengabulan pengalihan penahanan terdakwa tersebut bukan proses damai antar pihak. Proses hukum tetap terus berjalan,” ujar Mahadir.

Lebih lanjut Mahadir menjelaskan bahwa, walaupun terdakwa sudah menjadi tahanan kota, proses hukum tetap terus berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga sudah siap dengan apapun keputusan hakim.

Baca Juga: Penyidik Polda Aceh Segera Serahkan Tersangka Abu Laot ke Jaksa

“Kita berharap hakim akan memberikan putusan kepada terdakwa dengan seadil-adilnya,” demikian Mahadir.

Komentar

Loading...