Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Abu Laot dan Barang Bukti

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Abu Laot dan Barang Bukti
Kejari Banda Aceh telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Abu Laot. Dok. Ist.

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Musfy Ishak alias Abu Laot, pada Selasa (28/11/2023).

Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah dan Plh. Kasi Pidum Dr. Fery Ichsan Karunia melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal mengatakan, pihaknya telah menerima Tahap II tersebut di Kejari Banda Aceh dari Penyidik Polda Aceh.

"Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Muharizal.

Baca Juga: Penyidik Polda Aceh Segera Serahkan Tersangka Abu Laot ke Jaksa

Kemudian, kata Muharizal, dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh.

"Proses Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan. Maka terhadap tersangka nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," jelasnya.

Tersangka Abu Laot diketahui telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa TikToker Abu Laot

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kajhu Aceh Besar guna persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Komentar

Loading...