Pelaku Curanmor di Aceh Utara Berhasil Ditangkap

KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor dalam waktu singkat, yaitu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026), dengan penangkapan terhadap pelaku utama beserta pengamanan satu orang lainnya yang diduga terkait kasus berbeda.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan bahwa tim operasional berhasil mengamankan pelaku berinisial H (36) di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Bersama pelaku utama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AI (22) warga Sumatera Utara.
“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di lokasi tersebut. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujar AKP Ibrahim.
Baca juga: Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pula dua paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan kedua orang tersebut. Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AI tidak terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun, terkait temuan barang bukti narkotika, kami akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Sepeda motor yang diamankan diketahui milik Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/4/2026), saat korban dan istri sedang berada di dalam kamar. Diduga, pintu rumah tidak dikunci kembali oleh anak korban yang berangkat ke sekolah sehingga memudahkan pelaku masuk.
Baca juga: Kak Na: Aceh harus Menjadi Contoh Tuan Rumah yang Baik dan Sukses
Korban sempat mendengar suara salam dari luar namun tidak menghiraukannya. Tak lama kemudian, korban baru menyadari bahwa sepeda motor yang diparkir di dalam rumah telah hilang beserta kuncinya. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AKP Ibrahim juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. “Pastikan pintu terkunci saat beristirahat atau meninggalkan rumah, jangan tinggalkan kunci di kendaraan, serta parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana ini sangat membantu mencegah kejahatan,” pungkasnya.




Komentar