Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kecelakaan Mahasiswi Unimal Tertusuk Besi Proyek ke Jaksa

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lhokseumawe. dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan Mahasiswi Universitas Malikussaleh (Unimal) tertusuk besi proyek saluran air ke Kejari Lhokseumawe, pada Rabu (7/6/2023).

Kecelakaan tersebut menimpa seorang Mahawiswi Unimal bernama Silfa Citra (20) yang terjadi di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik mengatakan, kecelakaan bermula ketika korban mengendarai motor Supra X 125 Nopol BK 6403 PBA menabrak besi kontruksi saluran air.

Baca Juga: YARA Minta Polisi Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswi Unimal Tertusuk Besi Proyek

"Sepeda motor ini datang dari Medan menuju Banda Aceh. Setiba di TKP, di jalan gelap terdapat besi kontruksi saluran parit diletakkan di atas badan jalan tanpa dipasang rambu peringatan ditabrak oleh pengendara motor," kata Kasat.

Akibat kejadian itu, sambung Kasat, pengendara yakni Silfa Citra tersangkut di besi dan tertusuk besi pada bagian perut serta pada bagian paha korban.

"Pengerjaan besi kontruksi saluran air dikerjakan oleh perusahaan PT Mayang Dez Indonesia yang bertanggung jawab sebagai Manager Pelaksana Lapangan yakni tersangka Fauzi," ungkap Kasat.

Baca Juga: Makan Korban, DPRK Lhokseumawe Minta Perusahaan Perhatikan Keselamatan Warga

Saat ini, Kepolisan telah melaksanakan tahap II serah terima tersangka Fauzi beserta barang bukti berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A36/IV/2023/SPKT. Sat Lantas/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tanggal 6 April 2023.

"Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, SIM C, satu batang besi proyek telah kita limpahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kasat.

Komentar

Loading...