Rozano Yudistira Resmi Dilantik Sebagai Kajari Aceh Selatan, Kajati Aceh Tekankan Pentingnya Transformasi Hukum

KOALISI.co - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., telah secara resmi melantik Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan pada Senin (5/1/2026). Acara pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Rozano yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.
Acara dihadiri oleh Wakil Kajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kajari se-wilayah Aceh, serta pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca juga: Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Sabu ke Jaksa
Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa Kejaksaan berada pada fase krusial transformasi hukum nasional dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHP Acara Pidana (KUHAP) baru. Beliau menginstruksikan para Kajari untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai panduan operasional selama masa transisi.
"Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja," tegas Yudi Triadi.
Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Kajati menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan hukum profesional. Fokus utama diberikan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Baca juga: Gubernur Aceh Tegaskan Perlu Dukungan Kuat Pusat untuk Pemulihan Pascabencana
Terkait pelaksanaan tahun anggaran 2026, Kajati memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Para Kajari diminta segera menyusun rencana kegiatan untuk mencapai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) secara maksimal.
Menutup sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi yang telah diberikan. Kepada pejabat baru, beliau berpesan agar menjalankan amanah dengan prinsip "Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas" demi memberikan warisan terbaik bagi institusi Kejaksaan. (*)




Komentar