Wagub Aceh Desak Bupati/Wali Kota Percepat Penyediaan Data Hunian Tetap

KOALISI.co — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk segera mempercepat penyediaan data pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat virtual yang digelar dari ruang kerja Wakil Gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026). Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penyelesaian hunian sementara (huntara), tetapi juga harus segera mempersiapkan pembangunan huntap secara menyeluruh.
“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Sesuaikan Program TKD 2026 Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri
Menurutnya, terdapat tiga skema utama dalam pembangunan huntap yang perlu segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta segera menyampaikan data calon penerima agar proses pembangunan dapat segera dimulai.
Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.
Baca juga: 144 Personel Brimob Polda Aceh Ikuti Pelatihan Jungle Warfare di Aceh Utara
Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.
Selain itu, Fadhlullah juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, antara lain menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menyelesaikan persoalan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.
Ia turut menginstruksikan pembentukan tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Tim ini bertugas memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).
Baca juga: Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Lantik 16 Pejabat Baru, Ini Namanya
“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.
Arahan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam memastikan ketersediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak.




Komentar