Wagub Aceh Fadhlullah Mediasi Pemilik Lahan Tol Sibanceh, Bahas Harga Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meninjau langsung lokasi lahan masyarakat yang belum terbebaskan pada proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh seksi Padang Tiji–Seulimuem, Rabu (29/10/2025).

KOALISI.co - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan para pemilik lahan garapan yang belum menerima pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di kawasan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem.

Pertemuan tersebut berlangsung di warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Rabu (29/10/2025).

Sebelum pertemuan dimulai, Fadhlullah meninjau langsung beberapa titik lokasi lahan masyarakat yang masih belum terbebaskan. Dalam peninjauan itu, ia menemukan sejumlah informasi baru terkait kendala pembebasan lahan yang selama ini belum diketahui.

Baca Juga: 24 Bidang Tanah Belum Tuntas, Tol Sibanceh Masih Tertahan

Saat pertemuan berlangsung, Wakil Gubernur mendengar langsung berbagai keluhan masyarakat terkait alasan mereka belum menyetujui pembebasan lahan.

"Hari ini kami hadir lengkap bersama semua pihak terkait. Kami ingin mencari solusi terbaik agar pembangunan tol di seksi Padang Tiji–Seulimuem yang terkendala selama dua tahun bisa segera terselesaikan," ujar Fadhlullah.

Usai mendengar masukan dari masyarakat, Fadhlullah memutuskan untuk menggelar rapat lanjutan yang mempertemukan langsung masyarakat dengan pihak pengambil keputusan di tingkat pusat, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melibatkan Kejaksaan Agung. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca Juga: Lahan Terbakar Dekat Tol Indrapuri, Api Cepat Menjalar ke Jalan Raya

Project Director Tol Sibanceh dari PT Hutama Karya, Slamet, menjelaskan bahwa pada seksi Padang Tiji–Seulimuem masih terdapat empat akses perlintasan tidak sebidang dan tiga lereng tegak yang harus diperbaiki agar bisa memenuhi Uji Layak Fungsional (ULF). Pembangunan tersebut terkendala karena masih ada 22 bidang tanah prioritas yang belum selesai pembayaran ganti rugi tanam tumbuhnya.

Sementara itu, Camat Padang Tiji, Asriadi, memaparkan bahwa lahan tanaman tumbuh yang dilintasi jalan tol berada di Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh. Di Gampong Pulo Hagu terdapat 191 persil tanah, dengan rincian 23 sudah dibayar, 60 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya belum setuju. Di Gampong Jurong Cot Paloh terdapat 49 persil, di mana 19 sudah dibayar, 15 sudah teken tetapi belum dibayar, dan sisanya juga belum menyetujui pembebasan.

Salah satu pemilik lahan, Ayah Musa Ibrahim, mengungkapkan bahwa penolakan mereka disebabkan oleh rendahnya nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Ia meminta agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap harga lahan di lapangan.

Baca Juga: Tol Sigli–Banda Aceh Tertunda, Haji Uma Desak Penyelesaian Administrasi HTI

"Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu, bahkan ada yang satu persil hanya dinilai Rp17 ribu," keluh Ayah Musa.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an. “Kami punya peta yang diteken Bupati Diah Ibrahim saat kawasan itu digunakan untuk peternakan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menegaskan bahwa penetapan harga tanaman tumbuh oleh pemerintah tidak dilakukan sembarangan. “Penetapan harga sudah berdasarkan ketentuan dan menyesuaikan lokasi tanah serta jenis tanaman tumbuh,” katanya.

Selain Wakil Gubernur Aceh, pertemuan tersebut juga dihadiri Pangdam Iskandar Muda Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh dan Forkopimda Pidie, Danrem Lilawangsa, Asisten I Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro terkait, serta Kepala BPN Pidie dan unsur Pemerintah Kabupaten Pidie.

Hadir pula Geuchik Pulo Hagu, Edi Safriadi, dan Geuchik Jurong Cot Paloh, Anwar, yang wilayahnya dilintasi proyek jalan tol tersebut.

Komentar

Loading...