Tol Sigli–Banda Aceh Tertunda, Haji Uma Desak Penyelesaian Administrasi HTI

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., saat menggelar rapat kerja dengan jajaran Dinas Pertanahan Aceh di Banda Aceh, Jumat (2/8/2025).

KOALISI.co - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, menggelar rapat kerja bersama Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dalam rangka reses di daerah pemilihan pada Jumat, 2 Agustus 2025.

Rapat kerja ini membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, khususnya dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN) di Aceh.

Salah satu fokus utama yaitu percepatan penyelesaian pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) yang hingga kini belum sepenuhnya dapat difungsikan.

Baca Juga: 13 Bulan di Penjara Thailand, Warga Aceh Akhirnya Pulang Bertemu Keluarga Berkat Bantuan Haji Uma

Pertemuan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Saiful Uman, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah, bersama jajaran dinas terkait.

Dalam pemaparannya, Saiful menjelaskan bahwa hambatan utama pengoperasian jalan tol ini adalah belum diterbitkannya izin penggunaan kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang berada di sisi jalan tol dan berfungsi sebagai penyangga. Sementara itu, untuk badan jalan tol utama, izinnya telah diterbitkan oleh kementerian terkait.

“Progres jalan tol hampir rampung. Kita tinggal menunggu surat dari Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan HTI atau PNBP SK Pelepasan Kawasan Hutan. Selain itu, beberapa proyek strategis nasional lainnya juga sudah memasuki tahap akhir pembebasan lahan,” ungkap Saiful.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...