Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Bencana Banjir Bandang Dan Longsor Di Aceh Utara

KOALISI.co - Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Longsor resmi Berakhir Pemerintah Aceh Utara Menetapkan Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pasca Bencana Banjir Selama Satu Bulan, Senin (5/1/2026).
Keputusan penetapan masa transisi pemulihan itu berdasarkan Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Banjir di Op Room Setdakab Landing, Lhoksukon Aceh Utara, Senin (5/1/2026).
Hasil keputusan rapat pemerintah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana selama sebulan berlaku sejak tanggal 06 Januari - 5 Februari 2026 karena masa tanggap darurat dinyatakan berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.
Baca juga: Update korban jiwa Banjir Bandang Aceh Utara Sebanyak 229 Jiwa Meninggal Dunia
Jamaluddin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, mengatakan pemerintah sedang fokus menyiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
"Kami meminta seluruh OPD bekerja cepat agar dokumen R3P segera rampung sebagai acuan pemulihan bencana banjir dan longsor ke depan," Ujar Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin melalui keterangan tertulis diterima KOALISI.co, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menekankan pentingnya akurasi data dampak kerusakan pemukiman penduduk khusus tempat tinggal korban penyintas banjir.
Baca juga: Nestapa Banjir Bandang, Aceh Utara Juga Berduka, Kini Korban Hidup Dalam Ketidakpastian
"Kerusakan rumah dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan agar bantuan dari pusat tepat sasaran pemerintah juga menginstruksikan para Camat untuk melakukan jemput bola terhadap data yang belum masuk," Ungkap Ismail A Jalil alias Ayahwa Bupati Aceh Utara.
Sekedar infromasi, rapat evaluasi penanganan pasca banjir tersebut turut dihadiri oleh jajaran BNPB Pusat, unsur DPRK, Forkopimda (Dandim, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kajari), jajaran Asisten, Kepala OPD, serta para Camat.(*)




Komentar