Geuchik Pulo Drien Beukah Aceh Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Geuchik Pulo Drien Beukah Aceh Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Konferensi pers Kapolres Lhokseumawe terkait penetapan tersangka kasus korupsi. Dok. Ist.

KOALISI.co — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang geuchik berinisial M.N. (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna pada Kamis siang (5/2/2026).

Kegiatan itu turut didampingi oleh Kasat Reskrim Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Baca Juga: Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.

Selama menjabat sebagai geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan.

Baca Juga: Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

Di antaranya menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta merealisasikan anggaran hingga 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Korupsi Dana Cukai Rp443 Juta ke Kejaksaan

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2022 kembali ditemukan kerugian sebesar Rp368.167.477, termasuk adanya pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.

AKBP Ahzan menegaskan bahwa dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat gampong.

Baca Juga: Polda Aceh Tahan SMY Tersangka Korupsi Wastafel

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Atas perbuatannya, tersangka M.N. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Komentar

Loading...