Abdul Halim Kembali Pimpin PWI Aceh Utara

Abdul Halim Kembali Pimpin PWI Aceh Utara
Ketua PWI Aceh Utara periode 2023-2026, Abdul Halim disaksikan Ketua OC Konferkab VIII PWI Aceh Utara, Yuswardi Mustafa menyerahkan aset organisasi PWI Aceh Utara kepada Plt Ketua PWI Aceh Utara, Zainal Arifin M. Nur menjelang lanjutan Konferkab VIII PWI Aceh Utara di Aula PWI Aceh di Banda Aceh, Minggu, 1 Maret 2026. Foto: HO For KOALISI.co.

KOALISI.co – Lanjutan Konferensi Kabupaten (Konferkab) VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara yang digelar di Kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Minggu (1/3/2026), berlangsung sukses.

Sebelumnya, konferensi tersebut sempat diskors akibat kericuhan saat pelaksanaan di Sekretariat PWI Aceh Utara, Kecamatan Syamtalira Bayu, pada 2 Februari 2026.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan bahwa setelah proses konferensi di Aceh Utara mengalami kebuntuan (deadlock) sebulan lalu, muncul aspirasi dari peserta agar kepengurusan PWI Aceh Utara diambil alih sementara oleh PWI Aceh.

Baca Juga: Remaja Yatim Piatu di Aceh Utara Penderita Diabetes, Desa Cot Girek Beri Bantuan Swadaya

“Aspirasi itu langsung kami tanggapi dengan meminta pimpinan sidang untuk menskors persidangan selama satu bulan guna menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Aceh Utara menggantikan Abdul Halim yang masa jabatannya telah berakhir, sekaligus menetapkan jadwal lanjutan konferensi di Banda Aceh,” ujar Nasir.

Keputusan tersebut, lanjut Nasir, diambil karena kondisi persidangan saat itu sudah tidak terkendali.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan itu telah dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam pertemuan di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Buntut PHK Nakes, Pemko Lhokseumawe Surati BPJS, Ini Isinya

Menurut Zulmansyah, keputusan untuk menskors sidang merupakan langkah tepat. Ia menegaskan bahwa saat konferensi dilanjutkan, dasar yang telah ditetapkan dalam pleno sebelumnya, termasuk surat keputusan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap berlaku.

Pimpinan sidang cukup mencabut skors dan melanjutkan agenda yang tertunda, seperti penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pandangan umum peserta.

Zulmansyah juga mengingatkan bahwa setiap persoalan internal organisasi harus dibahas dalam forum resmi, seperti rapat, musyawarah, atau konferensi, bukan melalui asumsi di luar forum.

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...