Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Aceh Utara, Terancam 16 Tahun Dipenjara

dok. Polres Aceh Utara.

KOALISI.co - Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada 11 April 2025 di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, mengatakan tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Gelar Sertijab, Polres Aceh Utara Mutasi Tiga Kapolsek

Dikatakan Kasat Reskrim, kronologi kejadian berawal pada tanggal 04 April 2025 di saat pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun bepergian menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

"Pelaku merupakan ayah tiri korban berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut kemudian pelaku dan korban menetap selama tiga hari dikebun sejak tanggal 4 hingga 6 April 2025," kata AKBP Boestani kepada KOALISI.co, Sabtu, (26/04/2025)

Kasat Reskrim, AKBP Boestani menambahkan, selama berada di kebun, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban sebanyak beberapa kali ketika malam hari saat adiknya telah tertidur.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Aceh Utara, Ini Kata Kapolres

Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.

"Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari tanggal 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan 16 tahun 8 bulan.

Komentar