Cat Warna Rambut Dibolehkan dalam Islam?

ilustrasi, pixabay

KOALISI.co – Hukum pewarnaan rambut ini wajib diketahui oleh seluruh umat Islam karena sudah menjadi bagian dari fashion masa kini. Selain mempercantik penampilan, mewarnai rambut juga bermanfaat untuk menutupi uban. Ada sangat banyak perdebatan tentang cat warna rambut ini, terutama yang menggunakan warna hitam. Ada yang mengatakan bahwa ini adalah bentuk perawatan tubuh yang sah, tetapi tidak jarang yang berpendapat sebaliknya.

Mewarnai rambut sendiri bukan lagi hal yang langka, namun semakin banyak dilakukan agar orang lain menganggapnya keren. Padahal, hal ini bisa dilakukan di rumah tanpa harus ke salon kecantikan. Al-Qur'an sendiri tidak secara khusus menjelaskan hukum pewarnaan rambut. Namun, kita sebagai umat Islam mempunyai hadits dan juga sunnah sebagai pedoman hidup. Berikut adalah ulasan lengkap tentang hukum cat warna rambut.

Cat  Warna Rambut Dibolehkan Dalam Islam?

Hindari Mengecat Warna Hitam Mengecat Rambut

Hukum mewarnai rambut adalah sesuatu yang diperbolehkan untuk dilakukan. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar syariat, seperti mewarnai rambut menjadi hitam. Mewarnai rambut menggunakan warna hitam tidak diperbolehkan dalam Islam. Meski alasan mengembalikan warna rambut adalah karena rambut beruban. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya, “Ganti uban dengan sesuatu, tapi hindari yang hitam.”(HR.Muslim).

Baca Juga: 12 Warna Rambut Cewek Paling Bagus Tahun Ini

Mengecat Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab Mencatok Rambut

Jika mengadaptasi dari sumber lain, hukum mewarnai uban diperbolehkan dengan tujuan tertentu. Rasulullah SAW sangat memerintahkan umatnya untuk berbeda dengan ahli kitab, salah satunya adalah pewarnaan rambut.

Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir ubannya, demikianlah perbedaan mereka.” (Muttafaqun 'alaihi, HR. Bukharidan Muslim) Dari hadits ini, kita dapat melihat bahwa mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan untuk membedakan umat Islam dengan kelompok lain.

Hadits ini juga didukung oleh Jabir bin Abdillah RA. Nabi bersabda, yang artinya, “Ganti ini (rambut dan janggut Abu Quhafah) dengan sesuatu, tapi jauhi warna hitam.” (HR. Imam Muslim, al-Nasa'I dan Abu Daud).

Baca Juga: 5 Inspirasi Gaya Rambut Anak Cewek Terlihat Cantik

Hukum Mewarnai Rambut Saat Hamil

Ibu hamil sering kali mendambakan hal-hal yang unik.Salah satunya yaitu keinginan ingin mewarnai rambut dengan warna tertentu. Dari sudut pandang Islam sendiri, tidak ada syarat hukum khusus untuk pewarnaan rambut saat hamil.

Jadi bisa dikatakan rambut bisa diwarnai saat hamil. Mengutip dari laman National Health Service, bahan kimia yang terkandung dalam minyak rambut atau pewarna rambut tidak akan membahayakan kondisi janin. Selain itu, Anda juga perlu berkonsultasi dengan dokter kandungan untuk mencegah risiko kerusakan rambut akibat bahan kimia dosis tinggi.

Hukum Mewarnai Rambut Saat Puasa

Tidak ada larangan mewarnai rambut selama puasa Ramadhan. Mewarnai rambut Anda tidak berpengaruh pada efektivitas puasa Anda. Dengan kata lain, mewarnai rambut saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal-hal yang membuat puasa tidak efektif adalah berhubungan badan, makan, minum, muntah, dan keluar darah haid. Mewarnai rambut bukanlah salah satu hukum yang dapat membatalkan puasa.

Hukum Mewarnai Rambut Dengan Tato Henna

Hukum pewarnaan rambut diperbolehkan atau diperbolehkan. Penggunaan alat lukis ini juga harus diperhatikan. Henna dan pacar adalah alat pewarna rambut yang disukai dalam pewarnaan rambut.

Komentar

Loading...