DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna, Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Rekomendasi Banggar

KOALISI.co – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap pendapat, usul, dan saran yang sebelumnya disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST serta Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab. Sidang juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, anggota DPRK, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
Baca Juga: DPRK Minta Pemko Tata Taman Fly Over Simpang Surabaya demi Percantik Wajah Banda Aceh
Ia menjelaskan, sebelum memasuki agenda penyampaian jawaban wali kota, DPRK Banda Aceh telah menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan, mulai dari rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), rapat komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyampaian pandangan, usul, dan rekomendasi Banggar dalam rapat paripurna sebelumnya.
"Seluruh tahapan yang telah kita laksanakan merupakan bagian dari proses pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Semua ini bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Dr. Musriadi.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.
Ia menilai, setiap tahapan pembahasan memiliki peran penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dr. Musriadi juga berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan Banggar DPRK dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pembahasan pertanggungjawaban APBK bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi momentum evaluasi bersama agar program pembangunan ke depan semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRK Banda Aceh Arief Khalifah Soroti Penghapusan Dana Operasional Satpol PP/WH
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kota terhadap berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Banggar DPRK Banda Aceh.
Dalam jawabannya, Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah memberikan berbagai catatan konstruktif selama proses pembahasan LKPJ dan pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang disampaikan legislatif menjadi masukan penting bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Illiza menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menindaklanjuti berbagai saran yang berkaitan dengan peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan masyarakat, penataan kawasan perkotaan, penguatan tata kelola pemerintahan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: DPRK Banda Aceh Ingatkan Nobar Piala Dunia Jangan Jadi Celah Pelanggaran Syariat
Ia juga menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor utama dalam mewujudkan pembangunan Kota Banda Aceh yang lebih maju, nyaman, dan berdaya saing.
Menurutnya, seluruh kritik dan masukan yang diberikan DPRK merupakan bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah sehingga akan menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan maupun program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Setelah mendengarkan jawaban wali kota, tahapan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi qanun.
DPRK Banda Aceh berharap seluruh proses pembahasan tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.




Komentar