Ketua DPRK Banda Aceh: Pembahasan LKPJ 2025 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

KOALISI.co – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Dokumen LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan diterima Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, S.Pd., serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd., M.Pd.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga: DPRK Banda Aceh Usulkan Islanding System ke ESDM, Cegah Pemadaman Listrik Berulang

LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut memuat capaian program pembangunan, realisasi indikator kinerja, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif tahunan. Menurutnya, seluruh capaian yang disampaikan pemerintah harus mampu diukur berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

"Kami menyambut baik penyerahan dokumen ini. Melalui pembahasan lebih lanjut, kami akan menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaannya," ujar Irwansyah.

Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Utara Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data yang Jujur dan Akurat

Ia menekankan bahwa proses evaluasi APBK harus lebih berorientasi pada kualitas pelayanan publik dibanding sekadar menilai angka-angka dalam laporan keuangan.

"Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan," katanya.

Menurut Irwansyah, masih banyak persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penyelesaian secara serius. Di antaranya penanganan sampah, perbaikan drainase untuk mengatasi genangan, penataan kota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda, hingga pembangunan infrastruktur di tingkat gampong.

Baca Juga: Banleg DPRK Banda Aceh Terima Draf Qanun Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Rakyat tidak hidup di dalam slide presentasi. Rakyat hidup di lorong-lorong, di gampong-gampong, di pasar, di warung kopi, dan di rumah-rumah yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan kota," ujarnya.

Karena itu, Irwansyah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya mengikuti pembahasan LKPJ untuk memberikan data yang lengkap, terbuka, dan objektif.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Penguatan Majelis Taklim untuk Cetak Generasi Qurani

"Kami membutuhkan data, kami membutuhkan penjelasan, dan yang paling penting, kami membutuhkan kejujuran dalam melakukan evaluasi agar setiap kebijakan ke depan benar-benar lebih baik," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target sebesar Rp1,492 triliun.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target Rp436,11 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp15,37 miliar atau 94,56 persen dari target Rp16,26 miliar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Mencetak Generasi Berakhlak dan Berkarakter

Menurut Illiza, capaian tersebut menunjukkan kondisi fiskal Kota Banda Aceh tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi. Namun demikian, pemerintah kota masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

"Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Illiza.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus mengoptimalkan berbagai sumber PAD secara efektif, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Illiza, peningkatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjalin dengan baik sehingga program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

Komentar

Loading...