Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Korupsi

Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi menghadiri sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (25/9/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi menghadiri sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (25/9/2023).

Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari R.Hendral sebagai ketua, serta anggota hakim Sadri dan R. Deddy Harryanto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin dan Timnya mendakwa Hariadi dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana (KUHPidana) dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Sakit Stroke, Sidang Suaidi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Ditunda

Selanjutnya, Hariadi yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Diketahui, pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp44 miliar.

Komentar

Loading...