Pemerintah Aceh Catat Prestasi Nasional, Digitalisasi Arsip Raih Nilai 91,51

Digitalisasi Arsip Raih Nilai 91,51.

KOALISI.co – Reformasi birokrasi di era digital tidak lagi hanya berfokus pada penyederhanaan prosedur administrasi, tetapi juga menuntut pemanfaatan teknologi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Aceh terus mempercepat transformasi digital di berbagai sektor, salah satunya melalui penguatan sistem pengelolaan arsip elektronik yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi modern.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah SE dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis digital. Melalui penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.

Upaya tersebut membuahkan hasil yang membanggakan. Berdasarkan hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025, Pemerintah Aceh berhasil meraih tingkat digitalisasi arsip sebesar 91,51 dengan predikat A (Sangat Memuaskan). Capaian ini menunjukkan bahwa implementasi sistem pengelolaan arsip digital berjalan sesuai arah kebijakan nasional dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: DPKA Aceh Perkuat Literasi dan Digitalisasi Arsip, Wujudkan SDM Unggul di Era Transformasi Digital

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah dengan dukungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) yang secara konsisten melakukan pembinaan, pengembangan aplikasi kearsipan elektronik, serta peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan arsip. Berbagai langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen pemerintahan dikelola secara lebih aman, efisien, dan mudah diakses ketika dibutuhkan.

Selain mencatat prestasi pada aspek digitalisasi arsip, Pemerintah Aceh juga berhasil meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2025 menjadi 82,73 dengan kategori A- (Memuaskan). Nilai tersebut menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, indeks reformasi birokrasi Aceh berada di angka 63,36, kemudian terus meningkat hingga mencapai 82,73 pada 2025.

Capaian tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/23/RB.06/2026 tentang hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah daerah yang diumumkan pada awal Juni 2026.

Baca Juga: Transformasi Besar DPKA Aceh, Perpustakaan Kini Jadi Ruang Belajar, Kolaborasi, dan Inovasi

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, mengatakan peningkatan nilai reformasi birokrasi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PAN-RB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ujar Muhammad Nasir.

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak hanya menyangkut penyempurnaan tata kelola administrasi, tetapi juga perubahan budaya kerja aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses pemerintahan.

Baca Juga: Trauma Healing DPKA Aceh, Cerita Penuh Harapan untuk Anak-anak Terdampak Bencana

Salah satu fokus utama dalam transformasi tersebut adalah penguatan sistem kearsipan digital yang kini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik berbasis elektronik.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Syahrul SH, menjelaskan bahwa digitalisasi arsip memiliki peran strategis dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya, sistem kearsipan elektronik memberikan berbagai manfaat, mulai dari mempercepat proses administrasi, meningkatkan keamanan dokumen, hingga mempermudah pencarian data secara cepat dan akurat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Syahrul SH

"Digitalisasi arsip menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan modern. Arsip yang sebelumnya dikelola secara konvensional kini diarahkan menuju sistem elektronik yang lebih cepat, aman, dan mudah diakses," kata Syahrul.

Ia menambahkan, pemanfaatan arsip digital juga meningkatkan efisiensi koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Proses pertukaran dokumen menjadi lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta mampu meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan arsip fisik melalui sistem penyimpanan digital yang terintegrasi.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kementerian PAN-RB menjadikan digitalisasi arsip sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berbasis teknologi.

Baca Juga:Perpustakaan Tak Lagi Sekadar Rak Buku, Librari Teater DPKA Jadi Magnet Baru Literasi

Digitalisasi arsip juga menjadi elemen penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, integrasi data pemerintahan, serta penyediaan informasi yang lebih cepat dan akurat untuk mendukung proses pengambilan kebijakan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa digitalisasi arsip berperan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, mempercepat akses informasi, sekaligus memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam implementasinya, Pemerintah Aceh terus memperkuat pengelolaan arsip digital melalui pengembangan aplikasi kearsipan elektronik, peningkatan interoperabilitas data antarinstansi, serta pembinaan pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh DPKA.

Baca Juga: DPKA Aceh Bertransformasi Jadi Ruang Tumbuh Generasi, Perpustakaan Modern yang Melahirkan Inovasi

Keberhasilan reformasi birokrasi Pemerintah Aceh juga tercermin dari berbagai indikator strategis lainnya. Di antaranya kualitas pelayanan publik dengan skor 4,56 atau kategori Pelayanan Prima, kualitas perencanaan pembangunan sebesar 91,06, tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan nilai 81,96, serta budaya kerja Ber-AKHLAK yang memperoleh skor 74,70.

Berbagai capaian tersebut menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Aceh berjalan secara komprehensif, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pembentukan budaya kerja aparatur yang profesional dan berintegritas.

Ke depan, Pemerintah Aceh berkomitmen melanjutkan transformasi birokrasi dengan fokus yang lebih luas. Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir menyampaikan bahwa agenda reformasi birokrasi tahun 2026 akan diarahkan pada penguatan pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, investasi, ketahanan pangan, hingga percepatan pengentasan kemiskinan.

Seluruh agenda tersebut akan didukung oleh sistem pemerintahan yang semakin terintegrasi dan berbasis digital sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui penguatan digitalisasi arsip dan berbagai inovasi tata kelola pemerintahan, Pemerintah Aceh bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh terus menunjukkan komitmen membangun birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi digital tidak lagi menjadi sekadar inovasi, tetapi telah menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komentar

Loading...