Polres Aceh Barat Amankan 1 Kilogram Ganja dari Nelayan

KOALISI.co – Polres Aceh Barat mengamankan 1 kilogram ganja di Desa Kampung Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (26/2/2026) malam.
Selain menyita ganja, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial M.S. (28), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di lingkungan mereka.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Sabu ke Jaksa
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP Shandy Saputra.
Dikatakan AKP Shandy, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan pendalaman informasi di lokasi yang dimaksud dan pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu kantong plastik besar dan satu bungkus kertas nasi kecil yang keduanya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 500 gram atau setengah kilogram.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Motor Diamankan
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam serta satu unit sepeda motor merek Vario warna merah yang digunakan tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Orang Meninggal Akibat Ledakan Gas Oksigen di Aceh Barat
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat tengah memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi untuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Komentar