Polres Bener Meriah Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

dok. Polres Bener Meriah.

KOALISI.co - Polres Bener Meriah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan krusial dalam upaya pemberantasan narkotik

Tersangka pertama, PM (34) warga Kampung Nosar Tawar Jaya Kecamatan Bener Kelipah, diamankan pada Kamis, 02 Mei 2024, pukul 23:00 WIB di Desa Pondok Sayur Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.

Baca Juga: Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berasil Ditangkap di Bener Meriah

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik kresek warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 25,5 Gram, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam yang di duga berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang di balut dengan kertas timah rokok.

Kemudian, 3 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik transparan dan di balut dengan 1 lembar uang pecahan Rp5 ribu dengan berat keseluruhan 1,0 gram, 1 unit HP merk realme warna hitam, uang senilai Rp132 ribu dan 1unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nopol BL 4964 YW.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, menyatakan bahwa PM dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bocah Berusia 10 Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Pemandian Air Panas Bener Meriah

Jika terbukti bersalah, PM dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya, yaitu GN (26) warga Kampung Nosar Tawar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah.

GN diamankan di Desa Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, sekitar pukul 02.30 WIB pada hari Jumat 3 Mei 2024.

Bersama GN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di balut dengan plastik transparan dan di masukkan ke dalam 1 buah kotak rokok merk Gudang garam merah dengan berat keseluruhan 1,5 Gram, 1 batang rokok yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja, dengan berat keseluruhan 1,0 Gram, 1 unit HP merek realme warna hitam.

Kapolres mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Komentar

Loading...