SMNI Duga RS Zahra Lhoksukon Eksploitasi Nakes, Ini Tanggapan Direktur

SMNI Duga RS Zahra Lhoksukon Eksploitasi Nakes, Ini Tanggapan Direktur
RS Zahra Lhoksukon Aceh Utara. Dok. Ist.

KOALISI.co – Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) menduga Rumah Sakit (RS) Zahra Lhoksukon, salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Aceh Utara, melakukan eksploitasi terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes).

Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua SMNI Cabang Aceh Utara, Aris Munandar, melalui pesan tertulis kepada KOALISI.co pada Sabtu (7/3/2026) sore.

Aris mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah nakes berinisial LZH, dan beberapa nakes lainnya melalui pesan suara WhatsApp, terkait ketidakjelasan status kepegawaian mereka.

Baca Juga: RS Swasta di Lhokseumawe Komitmen Aktifkan Kembali Nakes Usai PHK

"Status karyawan di RS Zahra Lhoksukon tidak jelas, apakah masih dalam masa percobaan atau sudah menjadi karyawan tetap," kata Aris.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah pekerja tetap dipekerjakan tanpa kepastian hukum meskipun masa kerja mereka telah melampaui batas regulasi yang ditetapkan negara.

"Jika merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan (probation) bagi karyawan tetap maksimal hanya boleh dilakukan selama tiga bulan," ujar Aris.

Baca Juga: Buntut PHK Nakes, Pemko Lhokseumawe Surati BPJS, Ini Isinya

Menurutnya, manajemen rumah sakit diduga sengaja membiarkan status para pekerja menggantung untuk menghindari kewajiban normatif terhadap karyawan.

"Secara de jure, apabila seorang pekerja telah melewati masa tiga bulan dan masih terus dipekerjakan, maka statusnya secara otomatis menjadi karyawan tetap," jelasnya.

Dikatakan Aris, mereka mengaku telah bekerja lebih dari tiga bulan dalam masa percobaan, bahkan ada yang hampir satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan STR Dokter dan Nakes Akan Berlaku Seumur Hidup

Namun, lanjutnya, upah yang diterima masih sama seperti saat masa percobaan, bukan gaji karyawan tetap.

"Mereka merasa diperlakukan tidak adil. Upah masih di level masa percobaan, sementara tanggung jawab pekerjaan sama dengan karyawan tetap," ujarnya.

SMNI Aceh Utara berkomitmen akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi apabila tidak ada penyelesaian dari pihak rumah sakit.

Baca Juga: Nakes Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Minta Maaf, Polisi; Terancam Dipidana

"Jika persoalan ini diabaikan, kami akan melaporkan kasus ini kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi," tegas Aris Munandar.

Sementara itu, Direktur RS Zahra Lhoksukon, dr. Yudi Harisanoza, membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar sama sekali tidak benar.

"Sama sekali tidak benar," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026) malam.

Baca Juga: Warga Keluhkan Ongkos Ambulans Pemulangan Jenazah di RS Kasih Ibu Lhokseumawe

Lebih lanjut, dr. Yudi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut hanya menyangkut satu oknum yang dinilai indisipliner.

"Itu hanya satu orang saja, karena masalah indisipliner," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa RS Zahra Lhoksukon sangat menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan mengikuti prosedur resmi dalam pengangkatan karyawan.

Baca Juga: Abdul Halim Kembali Pimpin PWI Aceh Utara

"Insyaallah, RS Zahra sangat menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja dan prosedur dalam mengangkat karyawan," pungkas dr. Yudi.

Komentar

Loading...