Banleg DPRK Banda Aceh Terima Draf Qanun Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

KOALISI.co – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menerima kunjungan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyerahkan draf usulan Rancangan Qanun tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Banda Aceh. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau.
Kunjungan YARA diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di ruang rapat Banleg DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).
Rombongan YARA dipimpin Ketua YARA Kota Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna atau yang akrab disapa Dato' Haji Embonk. Dalam pertemuan tersebut, YARA secara resmi menyerahkan draf usulan Rancangan Qanun tentang Bantuan Hukum sebagai bahan pertimbangan bagi DPRK Banda Aceh.
Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Utara Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data yang Jujur dan Akurat
Dato' Haji Embonk mengatakan, usulan tersebut bertujuan menghadirkan payung hukum yang dapat menjamin pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin di Kota Banda Aceh.
"Draf ini kami serahkan sebagai bahan usulan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan qanun tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Penguatan Majelis Taklim untuk Cetak Generasi Qurani
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyambut baik inisiatif yang disampaikan YARA. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi yang dinilai bermanfaat bagi kepentingan publik.
Ramza mengatakan, draf usulan tersebut akan dipelajari bersama seluruh anggota Badan Legislasi serta tenaga ahli sebelum diproses sesuai mekanisme pembentukan qanun yang berlaku.
"Kami akan membahas usulan qanun ini bersama anggota Banleg dan tenaga ahli terlebih dahulu. Apabila nantinya dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, kami akan meminta Wali Kota Banda Aceh untuk memasukkan rancangan qanun ini ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sesuai mekanisme pembentukan qanun," kata Ramza.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Mencetak Generasi Berakhlak dan Berkarakter
Ia menegaskan, DPRK Banda Aceh akan terus mendukung setiap usulan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya yang mampu memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
"Kami tentu mendukung setiap usulan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi usulan hari ini berkaitan dengan penguatan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Ini menjadi perhatian serius DPRK Banda Aceh," tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Ramza juga sepakat dengan pandangan YARA bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, di lapangan masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan pendampingan hukum akibat keterbatasan biaya maupun minimnya akses terhadap layanan bantuan hukum.
Karena itu, menurutnya, Kota Banda Aceh perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar pelaksanaan bantuan hukum gratis dapat berjalan secara optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia bahkan mendorong agar ke depan dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat gampong, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah tanpa harus datang ke pusat kota.
"Dengan adanya payung hukum yang kuat, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum. Bahkan jika memungkinkan, Pos Bantuan Hukum dapat dibentuk hingga tingkat gampong agar pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat sampai ke tingkat paling bawah," pungkasnya.




Komentar