DPRK Aceh Utara Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Relawan Kemanusiaan, Luka Lama Aceh Tak Perlu Dibuka Kembali

KOALISI.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Nasrizal atau yang akrab disapa Cek Bay, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga yang membawa bantuan kemanusiaan ke Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (25/12/2025).
Menurut Nasrizal, tindakan represif terhadap warga sipil tidak dapat diterima, terlebih mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pendekatan aparat seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif dan dialogis.
“Kalaupun ada warga yang membawa Bendera Bintang Bulan, mestinya aparat melakukan pendekatan secara persuasif, bukan tindakan agresif yang berujung pada luka-luka di pihak warga,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis Oknum TNI di Aceh Utara
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka robek di bagian kepala akibat dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lapangan. Kondisi tersebut dinilai sangat disayangkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Nasrizal juga menyoroti pengerahan aparat dengan perlengkapan senjata laras panjang dalam pengamanan kegiatan tersebut. Ia menilai langkah itu berlebihan dan berpotensi memicu trauma di tengah masyarakat.
“Apalagi Aceh merupakan daerah yang memiliki sejarah konflik bersenjata yang panjang. Pendekatan keamanan yang bersifat militeristik justru dapat membuka kembali luka lama dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Peringati 21 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Gelar Doa Bersama Korban Banjir-Longsor
Ia mengingatkan bahwa pascaperdamaian, Aceh membutuhkan pendekatan keamanan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat harus mempertimbangkan sensitivitas sosial dan historis wilayah Aceh.
Terkait isu bendera, Nasrizal menegaskan bahwa Bendera Bintang Bulan memiliki dasar hukum di Aceh. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menyatakan bahwa bendera tersebut telah ditetapkan sebagai simbol daerah Aceh.
Meski demikian, ia menilai perbedaan pandangan terkait implementasi qanun tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan, melainkan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor Selama 14 Hari
“Jika ada persoalan hukum atau kebijakan, selesaikan secara bermartabat. Jangan jadikan masyarakat sipil sebagai korban,” tegasnya.
Nasrizal berharap aparat keamanan melakukan evaluasi menyeluruh serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan profesional, khususnya dalam konteks Aceh sebagai daerah dengan kekhususan dan sejarah konflik.(*)




Komentar